Pasal-pasal
hukum penghasutan dan makar yang negara penjajah (indonesia) buat dan sedang terapkan di Tanah Papua itu untuk menutupi-nutupi dan memperkosa ruang
demokrasi bagi Masyarakat Papua dan Tanah Papua.
Sejak
penjajah indonesia menerapkan pasal-pasal hukum penghasutan dan makar di Tanah
Papua, aparat hukum memperkosa, menutup-nutupi ruang demokrasi dengan cara menangkap,
memenjarahkan, memukul dan membunuh pejuang hidup dan masyarakat di Tanah Papua
dengan maksud hanya untuk membungkam suara kebenaran dan keadilan dari Mayarakat
Papua diatas fakta sejarah.
Melihat
skenario dari hari ke hari, pagi hingga pagi penjajah indonesia merasa tidak
ada cara lain dalam membungkam dan menghancurka kebangkitan gerakan perlawanan dari
pejuang hidup dan masyarakat di Tanah Papua Barat sehingga para penjajah, para
klonial indonesia selalu menerapkan pasal-pasal hukum secara kaget-kaget hanya untuk menangkap, membunuh, menyiksa,
meneror, mengejar-ngejar para aktivis pejuang hidup maupun masyarakat di Tanah
Papua.
Sekarang
penjajah Indonesia sendiri sedang merasa, pasal hukum penghasutan dan makar
yang di alamatkan kepada pejuang hidup dan masyarakat di bumi cendrawasi selama
berapa puluh tahun hingga saat ini tidak pernah berhasil dalam membunuh gerakan
perlawanan dari para aktivis pro pembebasan dan masyarakat di Tanah Papua
karena pejuang hidup dan masyarakat Tanah Papua bangkit dan berjuang dari sejarah
kebenaran dan keadilan.
Sejarah
yang sampai saat ini selalu di bungkam oleh negara penjajah indonesia
yang mana fakta sejarah digabungkannya Papua kedalam wilayah indonesia melalui
satu proses yang penuh dengan kejahatan konspirasi internasional demi
kepentingan ekonomi, politik, dan keamanan di Tanah Papua dengan: (a)
Perjanjian New York 15 Agustus 1962 tanpa melibatkan masyarakat Asli Papua ;
(b) Pelaksanaan PEPERA 1969 penuh dengan kejahatan kemanusiaan yang tidak
sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang dilaksanakan oleh penjajah indonesia dengan
cara tidak jujur, sungguh-sungguh tidak demokratis, lelucon, Papua dimasukkan
kedalam negara indonesia secara paksa sehingga sampai saat ini masyarakat Papua
selalu melakukan perlawanan terhadap penjajah indonesia untuk meminta meluruskan
sejarah kebenaran yang selalu dibungkam oleh penjajah indonesia. Peserta PEPERA
1969 yang ditunjuk dan dipilih TNI/Polri dan penjajah indonesia sebanyak sekitar 1.025 orang disuruh angkat
tangan dibawah todongan moncong senjata mewakili sekitar 800.000 jiwa untuk
tinggal dengan indonesia secara illegal
oleh negara kapitalisme, imperialisme dan militerisme (indonesia) terhadap
masyarakat Papua sebab jikalau jujur masyarakat Papua bersuara melawan
indonesia saat itu, masyarakat Papua
minta penentuan nasib sendiri itu dan tidak mau bergabung dengan negara
penjajah indonesia maka sampai sekarang saat aksi demo dan orasi untuk menuntut
dalam meluruskan sejarah yang pernah di bungkam oleh penjajah indonesia maka parat
selalu menangkap, menganiaya, memenjarahkan hingga membunuh masyarakat Papua dan
disitu aparat TNI/Polri biasa mengatakan ditangkap, dianiaya, dipenjarahkan
hingga sampai di bunuh karena melanggar pancasila, uud 1945, pasal-pasal hukum
penghasutan dan makar yang diterapkan oleh penjajah indonesia di Tanah Papua
itu omong kosong dan penipuan belaka oleh sebab tujuan utama negara penjajah
indonesia adalah untuk membungkam dan menutup-nutupi fakta sejarah yang
penjajah indonesia pernah gabungkan
masyarakat Papua secara paksa kedalam negara penjajah indonesia tetapi sejarah
kebenaran Tanah Papua takkan pernah padam karena perjuangan masyarakat Papua
sedang beranak cucu.
Dalam
perjuangan menyuarakan jeritan rakyat Bangsa Papua untuk penentuan nasib
sendiri diatas Tanah Leluhurnya dulu hingga saat ini selalu saja terjadi peristiwa
penganiyaan, penyiksaan, pemenjaraan , pembunuhan terhadap pejuang hidup dan
masyarakat di Tanah Papua diluar batas-batas kemanusiaan yang sangat menyayat
hati nurani manusia dalam menyuarakan sejarah kebenaran yang selama ini selalu
di manipulasi oleh negara penjajah indonesia melalui pasal-pasal penghasutan
dan makar buatan indonesia.
Realita
yang selalu terjadi di Tanah Papua selama ini apabila para aktivis pro
kemerdekaan west Papua berjuang dan menyuarakan serta menyampaikan aspirasi
rakyat kepada negara penjajah indonesia dan internasional dalam aksi demo dan
orasi aparat hukum indonesia selalu mengatakan itu melanggar pasal-pasal hukum
penghasutan dan makar sehigga seluruh aktivis dan pejuang serta masyarakat di
Tanah Papua selalu saja ditahan, ditangkap, disiksa, ditindas dan di bunuh
semena-mena oleh Tni/Polri secara tidak manusiawi setelah itu di bawah ke ranah
hukum untuk kenakan hukuman dengan pasal-pasal
penghasutan dan makar buatan negara kesatuan republik iblis (NKRI) itu
hanya dengan maksud mereka mereda-redakan sikon perjuangan yang sedang memanas
dan membara seperti api ditengah masyarakat di Tanah Papua dengan semangat yang
menggebu serta membungkam dan memperkosa ruang demokrasi yang sedang berkembang
pesat di seluruh dunia (internasional).
Seperti
maklumat Polda Papua tentang Demo “Apabila seorang tercatat di kenakan pasal
penghasutan dan pidana maka mereka akan ikut dalam catatan kriminal kepolisian.
Mereka yang sebagai pelajar dan akan melanjutkan studinya, maka catatan
tersebut akan ikut. Begitu juga mereka yang mahasiswa yang lulus dan ingin
kerja itu akan ikut sehingga menyulitkan mereka kedepan nah seperti inikan polda
mengambil tindakan yang sangat aneh dan untuk memperkosa semangat perjuangan dari masyarakat
di Tanah Papua demi untuk penentuan nasib sendiri.
Negara
Penjajah indonesia menggunakan undang-undang penghasutan dan makar untuk
mengintimidasi suara, oposisi dan aspirasi dari masyarakat di tanah Papua dengan tujuan penerapan pasal-pasal penghasutan dan
makar aparat (TNI/Polri) mencoba "menerapkan budaya takut" kepada
masyarakat dalam mempertahankan kekuasaan negara penjajah indonesia di Tanah
Papua dan dapat membungkam fakta sejarah di Tanah Papua.
Disisi lain dalam hal surat-menyurat, KNPB : antar surat saja dituduh melakukan penghasutan seperti pada tanggal 26 Mei 2015, ketua KNPB bersama lima anggota KNPB Balim membawa surat pemberitahuan aksi pada tanggal 28 Mei 2015 ke Polres Jayawijaya. Kapolres sendiri yang terima aktivis KNPB dan mengarahkan aktivis KNPB Jayawijaya masuk ke ruang reserse. Mereka diminta keterangan secara paksa di ruang terpisah dan ada bayak sekali sudah terjadi di seluruh Tanah Papua, kalau di nilai perlakuan TNI/Polri seperti ini sangat biadab sebab tanpa melihat pemberitahuan aksi saja aktivis di tangkap, dianiaya, dipaksa oleh TNI/Polri demi untuk membungkam sejarah kebenaran dan keadilan dari masyarakat Papua yang mau disampaikan melalui aksi pada tanggal 28 Mei 2015.
Disisi lain dalam hal surat-menyurat, KNPB : antar surat saja dituduh melakukan penghasutan seperti pada tanggal 26 Mei 2015, ketua KNPB bersama lima anggota KNPB Balim membawa surat pemberitahuan aksi pada tanggal 28 Mei 2015 ke Polres Jayawijaya. Kapolres sendiri yang terima aktivis KNPB dan mengarahkan aktivis KNPB Jayawijaya masuk ke ruang reserse. Mereka diminta keterangan secara paksa di ruang terpisah dan ada bayak sekali sudah terjadi di seluruh Tanah Papua, kalau di nilai perlakuan TNI/Polri seperti ini sangat biadab sebab tanpa melihat pemberitahuan aksi saja aktivis di tangkap, dianiaya, dipaksa oleh TNI/Polri demi untuk membungkam sejarah kebenaran dan keadilan dari masyarakat Papua yang mau disampaikan melalui aksi pada tanggal 28 Mei 2015.
Bukti lainnya Filep
Karma, Mako Tabuni, Steven Itlay dkk pernah di penjarah oleh TNI/Polri dan disana dikenakan pasal-pasal
darurat penghasutan dan makar karena memimpin aksi demo tetapi penjarah tidak
membuat Filep Karma, Mako Tabuni dkk dan Steven Itlay yang sampai sekarang masih
ada dalam penjarah dan dikenakan pasal hukum penghasutan dan makar tetapi dengan itu
semua mereka tidak mundur melainkan mereka terus memimpin dalam aksi demo dengan
semangat perjuangan yang sangat tinggi yang diiringi api perjuangan dalam jiwa
mereka dalam penyampaikan aspirasi masyarakat Papua kepada negara penjajah
indonesia yang selalu bungkam fakta sejarah Papua sampai saat ini.
“Pasal-pasal
hukum penghasut dan makar buatan negara penjajah indonesia pencabut insane
meraja Bangsa Papua untuk menutup ruang demokrasi di Tanah Papua tetapi perjuang
pembebasan ditengah masyarakat Papua sedang berkobar-kobar seperti api menuju
kebebasan”
Penulis: FX Amoye Douw
Tidak ada komentar:
Posting Komentar